" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " ganti puasa "

" isi " :

 jawaban1 " : " thu 22 december 2005 02 : 58  " , "  6 . 347 views  n " , " n " , " n " , " n " , " hutang puasa karena hamil itu bisa ganti dengan cara qadha ' , bayar fidyah atau dua . pilih memang beda antara satu ulama dengan ulama lain . ada yang kata cukup ganti dengan puasa saja . juga ada yang kata cukup ganti dengan bayar fidyah . bahkan ada juga yang kata harus ganti dengan qadha ' puasa dan bayar fidyah sekaligus . " , " mereka yang kata bahwa ganti cukup dengan puasa qadha ' , berangkat dari simpul bahwa orang wanita hamil itu sama kasus dengan orang sakit . bagaimana kita tahu , bahwa orang yang sakit u00a0boleh tidak puasa . dan bagai ganti , harus puasa qadha ' banyak jumlah hari yang tinggal itu . bagaimana firman allah swt : " , " ( qs . al - baqarah : 184 ) " , " namun bagi ulama lain kata bahwa wanita yang hamil itu lebih dekat seperti ada orang yang sudah tua dan tidak mampu puasa . dalam kasus ini , orang sebut tidak perlu ganti dengan puasa qadha ' , lain cukup hanya dengan bayar fidyah . yaitu beri makan fakir miskin . maka wanita hamil boleh tidak puasa dan cukup bayar dengan fidyah saja . " , " ukur ebesar satu atau dua mud sesuai dengan ukur mud nabi saw . bila kira - kira , ukur banyak 3 , 5 liter beras atau 2 , 5 kg dan beri kepada fakir miskin . satu hari tidak puasa bayar dengan satu / dua mud fidyah . u00a0 " , " sedang as - syafi u2018i dapat bahwa wanita hamil u00a0yang tidak puasa harus bayar dengan qadha u2018 puasa sekaligus juga dengan bayar fidyah . dapat asy - syafi u2018i ini barangkali berat , namun lebih nampaknya beliau cari titik aman , karena baik tidak spekulasi dalam ibadah . 
